Saturday, February 2, 2019

Apakah Seorang Ketua Bisa Merangkap Jabatan Sebagai Bendahara

Penanya : Nurbaya Fadirubun Pertanyaan : Apakah seorang pejabat strutural eselon IV bisa merangkap jabatan sebagai bendahara pengurus barang dan penyimpan barang . …, Bagaimana apakah boleh pokja ULP melakukan Rangkap Peran atau Rangkap Jabatan ? Dalam Perpres 70 tahun 2012 Pasal 17 ayat 7 sudah tertulis jelas mengenai pokja ULP tidak boleh merangkap tugas/ jabatan untuk peran-peran tertentu. Namun banyak rangkap peran yang tidak dibahas dalam aturan tersebut, seperti : ... Kasi Bendahara Umum Kemenkeu Penulis ..., Apakah seorang pejabat strutural eselon IV bisa merangkap jabatan sebagai bendahara pengurus barang dan penyimpan barang. Jawaban : Jabatan Bendahara tidak terikat dengan jabatan struktural sehingga seorang pejabata eselon IV pun bisa menjadi Bendahara selama memang ditunjuk dengan SK. Yang utama adalah dia tidak merangkap sebagai KPA, PPK atau ..., Larangan Rangkap Jabatan oleh Anggota DPR. Menjawab soal apakah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) boleh menjadi Ketua Pengurus Yayasan, kita mengacu pada larangan rangkap jabatan oleh anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat ..., Apakah kepala desa bisa jadi pegawai negeri sipil? ... kepala desa juga dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, ... dapat disimpulkan bahwa seorang kepala desa tidak dapat merangkap jabatan sebagai PNS. Ini karena PNS baru dikembalikan lagi ke instansi induknya jika telah berhenti sebagai kepada desa., Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau Pelaksana kegiatan (pelaksana suatu proyek khusus yayasan yang dilakukan dalam kaitannya dengan tujuan yayasan). Pengurus bertanggung jawab atas anggaran dan rencana kerja kepada Dewan Pembina., JAKARTA, KOMPAS.com - Rangkap jabatan yang dilakukan Airlangga Hartarto, sebagai Menteri Perindustrian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar menimbulkan polemik.. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meminta para menteri yang masuk di kabinet untuk tidak merangkap jabatan …, – apabila bisa , bagaimanakah mekanismenya? sedangkan dalam pasal 29 UUY No 16 / 2001 dinyatakan dengan jelas bahwa pembina tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus. – seorang anggota pembina apakah dapat mengundurkan diri dari jabatnnya untuk lalu mencalonkan diri sebagai pengurus? jika bisa , bagaimana mekanismenya?, Pradirwan - Beberapa tahun lalu, waktu bapak saya masih menjabat Kepala Sekolah Dasar, saya sering lihat bapak sibuk banget, bahkan tak jarang kerja sampai malam. Akibatnya bapak sering sakit, ini dilakukan karena bapak merangkap jabatan sebagai bendahara BOS. Klo menurut saya, jabatan bendahara ini seharusnya dipegang oleh satu orang yang benar-benar bebas dari kerjaan rutinnya, baik sebagai ...

No comments:

Post a Comment