Saturday, February 2, 2019
Apakah Seorang Ketua Bisa Merangkap Jabatan Sebagai Bendahara
Penanya : Nurbaya Fadirubun Pertanyaan :  Apakah seorang  pejabat strutural eselon IV  bisa merangkap jabatan sebagai bendahara  pengurus barang dan penyimpan barang . …, Bagaimana  apakah  boleh pokja ULP melakukan Rangkap Peran atau Rangkap  Jabatan ? Dalam Perpres 70 tahun 2012 Pasal 17 ayat 7 sudah tertulis jelas mengenai pokja ULP tidak boleh  merangkap  tugas/ jabatan  untuk peran-peran tertentu. Namun banyak rangkap peran yang tidak dibahas dalam aturan tersebut, seperti : ... Kasi  Bendahara  Umum Kemenkeu Penulis ..., Apakah seorang  pejabat strutural eselon IV  bisa merangkap jabatan sebagai bendahara  pengurus barang dan penyimpan barang. Jawaban :  Jabatan Bendahara  tidak terikat dengan  jabatan  struktural sehingga  seorang  pejabata eselon IV pun  bisa  menjadi  Bendahara  selama memang ditunjuk dengan SK. Yang utama adalah dia tidak  merangkap sebagai  KPA, PPK atau ..., Larangan Rangkap  Jabatan  oleh Anggota DPR. Menjawab soal  apakah seorang  anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) boleh menjadi  Ketua  Pengurus Yayasan, kita mengacu pada larangan rangkap  jabatan  oleh anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat ..., Apakah  kepala desa  bisa  jadi pegawai negeri sipil? ... kepala desa juga dilarang  merangkap jabatan sebagai ketua  dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, ... dapat disimpulkan bahwa  seorang  kepala desa tidak dapat  merangkap jabatan sebagai  PNS. Ini karena PNS baru dikembalikan lagi ke instansi induknya jika telah berhenti  sebagai  kepada desa., Pengurus tidak dapat  merangkap sebagai  Pembina, Pengawas atau Pelaksana kegiatan (pelaksana suatu proyek khusus yayasan yang dilakukan dalam kaitannya dengan tujuan yayasan). Pengurus bertanggung jawab atas anggaran dan rencana kerja kepada Dewan Pembina., JAKARTA, KOMPAS.com - Rangkap  jabatan  yang dilakukan Airlangga Hartarto,  sebagai  Menteri Perindustrian sekaligus  Ketua  Umum Partai Golkar menimbulkan polemik.. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meminta para menteri yang masuk di kabinet untuk tidak  merangkap jabatan  …, – apabila  bisa , bagaimanakah mekanismenya? sedangkan dalam pasal 29 UUY No 16 / 2001 dinyatakan dengan jelas bahwa pembina tidak boleh  merangkap jabatan sebagai  pengurus. –  seorang  anggota pembina  apakah  dapat mengundurkan diri dari jabatnnya untuk lalu mencalonkan diri  sebagai  pengurus? jika  bisa , bagaimana mekanismenya?, Pradirwan - Beberapa tahun lalu, waktu bapak saya masih menjabat Kepala Sekolah Dasar, saya sering lihat bapak sibuk banget, bahkan tak jarang kerja sampai malam. Akibatnya bapak sering sakit, ini dilakukan karena bapak  merangkap jabatan sebagai bendahara  BOS. Klo menurut saya,  jabatan bendahara  ini seharusnya dipegang oleh satu orang yang benar-benar bebas dari kerjaan rutinnya, baik  sebagai  ...
Labels:
Artikel
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
 
No comments:
Post a Comment